Analisis Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Widya Dharma Sidhi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008
Abstract
Dengan kemajuan ekonomi, teknologi , dan informasi pemerintah mengganti sistem pemungutan pajak perusahaan dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System dimana perusahaan diberi wewenang untuk menghitung dan melaporkan pajak terhutang mereka sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan badan memiliki aturan yang telah ditetapkan oleh UU PPh yang salah satunya menyebutkan adanya biaya yang tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto. Melalui pendekatan deskriptif komparatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, penelitian ini menemukan bahwa PT. Widya Dharma Sidhi belum menerapkan akuntansi pajak penghasilan badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Terdapat biaya yang tidak diperbolehkan menurut Undang- Undang Perpajakan, seperti biaya pengisian pulsa telepone selular dibebankan seluruhnya oleh perusahaan sedangkan menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 09/PJ.42/2002 biaya tersebut hanya boleh dibebankan sebesar 50 %. Perusahaan juga membebankan biaya yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan seperti biaya banten, sumbangan, rapat yayasan jamuan, dan perhitungan biaya penyusutan yang kurang tepat sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal. Hasil koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial tahun 2022 menunjukkan koreksi positif sebesar Rp. 417.594.505,- yang artinya beban pajak lebih besar dari perhitungan berdasarkan laporan keuangan komersial. Selain itu PT. Widya Dharma Sidhi terlambat melaporkan SPT PPh Badan 2022 yang seharusnya dilaporkan paling lambat 30 April 2023 tetapi baru dilaporkan pada Agustus 2023. Akibatnya perusahaan menerima sanksi dan denda atas keterlambatan tersebut. Hal ini berdampak negatif terhadap stabilitas dan perencanaan keuangan perusahaan.Downloads
Published
2025-03-25
How to Cite
Ni Luh Putu Anita Diastuti, Ni Wayan Deriani, & Ni Wayan Cahya Ayu Pratami. (2025). Analisis Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Widya Dharma Sidhi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008. Seminar Hasil Penelitian Informatika Dan Komputer (SPINTER) | Institut Teknologi Dan Bisnis STIKOM Bali, 2(1), 1045–1050. Retrieved from https://spinter.stikom-bali.ac.id/index.php/spinter/article/view/671
Issue
Section
Articles