Perancangan Sistem Informasi Pipil Krama Desa Adat Sading Berbasis Web Menggunakan Framework Codeigniter
Keywords:
Krama, mipil, Desa Sading, Desa AdatAbstract
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Peranan Desa Adat dirumuskan bahwa: Desa Adat sebagai Desa Dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat bali atau disebut krama desa. Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat. Sedangkan Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat. Lain halnya dengan Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat. Mipil sendiri adalah sistem registrasi keanggotaan Krama Desa Adat menurut Perda Desa Adat terbaru yaitu Perda Prov Bali No. 4 tahun 2019, disebutkan dalam Pasal 1 angka 10-13. Desa Adat Sading merupakan salah satu Desa yang terletak di Kabupaten Badung, tepatnya berjarak sekitar 3 km ke arah timur dari ibukota Kabupaten Badung. Berdasarkan data statistik yang didapat dari Badan Pusat Statistik, tahun 2020 tercatat jumlah penduduk sejumlah 7.859 jiwa yang terdiri dari 3.910 jiwa untuk
laki-laki dan 3.949 jiwa untuk perempuan.